1. Arti otonomi daerah
Uraian:
Hak atau wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.) Arti daerah otonom
Uraian:
Selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan-kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas – batas wilayah yang merupakan bagian dari masyarakat dan urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri berdasarkan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Arti deselentralisasi
Uraian:
Penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
4. Arti dekonsentrasi
Uraian:
Pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
5. Arti tugas pembantuan
Uraian:
Penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dan desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
6. Urusan pemerintah pusat
Uraian:
Terdapat dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :
A. Politik luar negeri.
B.Pertahanan.
C. Keamanan.
D. Yustisi atau hukum.
E. Moneter dan fiskal nasional.
F. Agama.
7. Urusan pemerintah daerah
Uraian:
Pembuatan KTP, membangun rumah, pembuatan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, Retribusi Pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan, dll.
[answer.2.content]